TINJAUAN YURIDIS TENTANG KETENTUAN SUMBER DAYA MANUSIA DI RUMAH SAKIT DAN ASAS PELAYANAN KESEHATAN YANG OPTIMAL

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Listiana Untari

Abstract

Rumah Sakit merupakan sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan dan kelompok masyarakat secara paripurna, yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan rawat gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dibutuhkan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit yang terdiri dari tenaga medis (Dokter, Dokter Gigi), tenaga kesehatan (Perawat, Kefarmasian, Gizi, Keterapian Fisik, Kesehatan Masyarakat, Keteknisian Medis), dan tenaga non kesehatan. Penelitian Hukum normative terhadap data sekunder dibidang hukum yang merupakan data kepustakaan, dengan metode berpikir deduktif dan kriterium kebenaran koheren, adalah metode penelitian yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan mengenai “Tinjauan Yuridis Tentang Ketentuan Sumber Daya Manusia Di Rumah Sakit Dan Pelayanan Kesehatan Yang Optimal. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan haknya yaitu sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang adil dan setinggi-tingginya.Maraknya keluhan mayarakat akan pelayanan kesehatan yang dberikan oleh tenaga kesehatan, di Rumah Sakit yang tidak optimal dan bermutu menimbulkan masalah tersendiri tentang keberadaan sumber daya manusia di Rumah Sakit, maka dengan penelitian hukum ini akan dijelaskan secara rinci tentang Ketentuan Sumber Daya Manusia kesehatan di Rumah Sakit, seperti yang tertulis dalam peraturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek kedokteran, Permenkes, dan Peraturan yang yang lain yang mengatur operasianal pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Disisi lain Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan yang berfungsi sosial, sehingga Rumah Sakit harus meningkatkan upaya pelayanan yang optimal dengan meningkatkan mutu SDM dibidang kesehatan secara berkesinambungan. Dilaksanakannya ketentuan-ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku, akan menyebabkan mutu pelayan kesehatan kepada masyarakat semakin tinggi. Sehingga pelayanan kesehatan yang optimal dapat memenuhi harapan masyarakat untuk mendapatkan kesehatan dan hidup yang sehat dan mandiri, seadil-adilnya dan setinggi-tingginya, menjadi bagian dari hidupnya.Kata kunci: Sumber Daya Manusia di Rumah Sakit,Ketentuan Undang-Undang, Profesional, Pelayanan Yang Optimal

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Untari, L. (2015). TINJAUAN YURIDIS TENTANG KETENTUAN SUMBER DAYA MANUSIA DI RUMAH SAKIT DAN ASAS PELAYANAN KESEHATAN YANG OPTIMAL. Jurnal Insan Cendekia, 2(1). Retrieved from https://digilib.itskesicme.ac.id/ojs/index.php/jic/article/view/46